Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 11 Maret 2026 |07:22 WIB
Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Digelar di PN Jaksel Hari Ini
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
A
A
A

JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026) akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan itu diambil hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, usai memimpin sidang beragendakan kesimpulan praperadilan dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

"Hari ini kesimpulan. Silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan," ujar hakim tunggal Sulistyo.

Lantas, Sulistyo menjadwalkan sidang putusan praperadilan.

"Putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret, jam 10.00 WIB," ujarnya sambil mengetuk palu menutup sidang.

Sebagai informasi, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk menuntut hakim tunggal menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disematkan KPK. Pasalnya, penetapan tersangka KPK dianggap tidak sesuai prosedur.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement