Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 11 Maret 2026 |07:22 WIB
Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Digelar di PN Jaksel Hari Ini
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
A
A
A

"Yang Mulia, dalam perkara a quo ada tiga Sprindik. Namun Pemohon hanya pernah dipanggil atas Sprindik pertama tanggal 8 Agustus 2025, yaitu Sprindik yang disebut oleh Termohon sebagai Sprindik umum. Untuk Sprindik kedua tanggal 21 November dan Sprindik ketiga tanggal 8 Januari 2026, bertepatan dengan hari penetapan tersangka, tidak pernah ada pemanggilan terhadap Pemohon," jelas Mellisa.

"Bahkan, ada pemanggilan pada tanggal 16 Desember 2026 masih menggunakan Sprindik pertama, yaitu Sprindik tanggal 8 Agustus 2025, padahal sudah ada Sprindik kedua tanggal 21 November 2025," tambahnya.

Selain itu, Mellisa menilai penetapan tersangka kliennya tak memenuhi syarat dua alat bukti sebagaimana Pasal 90 ayat (1) KUHAP Baru. Ia menganggap KPK tidak mengantongi bukti penghitungan kerugian negara dalam kasus kliennya.

"Pada saat penetapan tersangka dilakukan oleh Termohon, tidak pernah terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap Pemohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ucap Mellisa.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement