Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Roy Suryo Siapkan Praperadilan Baru Usai Permohonan Ganti Rugi Tidak Diterima Hakim

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2026 |11:35 WIB
Kubu Roy Suryo Siapkan Praperadilan Baru Usai Permohonan Ganti Rugi Tidak Diterima Hakim
Roy Suryo dan kuasa hukum (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu diambil setelah hakim tunggal dalam sidang praperadilan jilid ketiga menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (NO), bukan menolaknya.

"Nanti kita ajukan lagi saja. Kita ajukan lagi permohonannya, lalu kita jadikan nanti tidak hanya pihak kejaksaan, tetapi juga pihak Kementerian Keuangan menjadi pihak yang turut termohon," ujar Refly Harun kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Menurut Refly, hakim menilai terdapat kekurangan pihak dalam permohonan praperadilan tersebut, yakni Kementerian Keuangan. Sebab, Kementerian Keuangan merupakan bendahara negara yang nantinya berwenang membayarkan ganti rugi apabila permohonan tersebut dikabulkan.

"Jadi hasilnya itu bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak dapat diterima, artinya tidak diperiksa substansi perkaranya. Mengapa dinyatakan tidak dapat diterima, mungkin alasannya menurut pengadilan karena kurang pihak," tuturnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement