Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 11 Maret 2026 |07:22 WIB
Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Digelar di PN Jaksel Hari Ini
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
A
A
A

Selain itu, Mellisa menegaskan kliennya tak pernah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara. Kuota haji yang menjadi objek perkara disebut tidak menggunakan anggaran negara.

"Bahwa kuota haji sebagai objek penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak termasuk dalam definisi keuangan negara," ujarnya.

Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

"Sehingga objek perkara a quo yang menjadi dasar persangkaan Termohon tidak relevan dengan unsur kerugian negara yang menjadi kewenangan Termohon sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang KPK Amandemen," tutur Mellisa.

Selain itu, Mellisa menilai bukti KPK tidak memenuhi syarat untuk menjerat kliennya. Bukti yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement