Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Silmy Karim Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 23 September 2026 |13:01 WIB
Kubu Silmy Karim Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan
Sidang praperadilan Silmy Karim (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah atau tidaknya penahanan hingga penyitaan yang dilakukan KPK terhadap eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, dengan agenda pembuktian para pihak. Selain itu, kubu Silmy bakal menghadirkan ahli di persidangan.

Sidang praperadilan lanjutan itu digelar di ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan, dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan Yuliana. Hadir pula tim pengacara Silmy Karim, di antaranya Soleman B. Ponto, Agus Sudjatmoko, dan Teguh Hartono, serta Tim Biro Hukum KPK.

Kubu Silmy telah menyerahkan bukti-bukti dokumen ke hadapan hakim tunggal praperadilan. Setelah itu, pihak KPK turut menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada hakim. Tampak tumpukan dokumen sebanyak satu koper diserahkan ke KPK.

Saat ini, hakim tengah memeriksa bukti-bukti yang telah diserahkan tersebut. Selain pembuktian, kubu Silmy rencananya bakal menghadirkan dua orang ahli di persidangan untuk memberikan keterangannya.

Ahli yang dihadirkan itu di antaranya ahli hukum yang bakal memberikan pendapatnya di sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Silmy Karim sebagai tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan sebagaimana dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement