JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan hingga penyitaan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan kaitannya pengurusan izin tinggal WNA sah dan berdasar hukum.
Hal itu disampaikan KPK saat memberikan jawaban atas permohonan praperadilan Silmy Karim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
"Penyidikan oleh Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah, dan Termohon telah memberitahukan dimulainya penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kabag Litigasi Biro Hukum KPK Natalia Kristiahto saat membacakan jawaban di PN Jakarta Selatan, Selasa.
KPK meminta hakim menyatakan penahanan terhadap Silmy Karim sah dan berdasar perundang-undangan yang berlaku. Tim hukum KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh.
"Penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti, telah dilakukan pemeriksaan sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan sebagai tersangka telah diberitahukan kepada Pemohon sesuai perundang-undangan," ungkapnya.
Selain itu, KPK memastikan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan juga dilakukan dalam kasus tersebut sudah sesuai. "Menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujarnya.