JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima penyerahan uang Rp895 juta dari anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati (BBZ). Penyerahan uang terkait kasus dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjerat eks bupatinya, Rita Widyasari (RW).
"Yang bersangkutan telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, sejumlah Rp895 juta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (18/9/2026).
Budi menjelaskan, uang yang diserahkan itu diduga diterima dari salah satu pihak yang terkait perkara tersebut. Namun, pemberi belum diungkap.
"Uang tersebut diduga diterima Sdri. BBZ dari salah satu pihak yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kukar," ujarnya.
Menurut Budi, dalam pemeriksaan awal yang berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026 lalu, Bebizie didalami terkait aliran uang terkait perkara tersebut. "Hal itu kemudian diakui, dan saksi secara kooperatif melakukan pengembalian atas uang-uang tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Bebizie mengklaim selama pemeriksaan ia menjelaskan terkait pekerjaan di Kalimantan Timur pada 2017-2018 sebagai penyanyi.
"Saya menjelaskan bahwa di 2017-18 (2018) itu saya ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur," kata Bebizie saat ditemui seusai pemeriksaan.