JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Jaecoo J5 dari tangan saksi Tri Budi Ambarsari (AB) dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Ambarsari merupakan salah satu pihak yang sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan 12E di Kabupaten Pemalang, hari kemarin penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat dari Saudari AB yang merupakan saksi dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (17/9/2026).
Penyitaan mobil tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan Ambarsari terkait perkara yang sama, termasuk hubungan dengan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro serta dugaan aliran uang.
Dari pendalaman tersebut, KPK menduga mobil Jaecoo J5 yang berada di tangan Ambarsari merupakan pemberian dari Anom Widiyantoro.
"Maka, kemudian diduga ada satu unit kendaraan ini yang terkait atau diduga diberikan oleh Bupati Pemalang kepada saksi Saudari AB, maka kemudian penyidik melakukan penyitaan," ujar Budi.