JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam kepala sekolah di Kabupaten Pemalang pada Kamis (10/9/2026).
Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Adapun keenam saksi tersebut yakni Agus Wahyu Kusuma Jati selaku Kepala SMPN 1 Comal, Ayu Marlina selaku Kepala SMPN 1 Ulujami, dan Toto Riyanto selaku Kepala SMPN 2 Taman.
Selanjutnya, Siti Jumilati selaku Kepala SMPN 3 Petarukan, Umi Ro'ah selaku Kepala SMPN 2 Comal, dan Mukhsinin selaku Kepala SMPN 3 Taman.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan digali tim penyidik KPK dari keterangan keenam kepala sekolah tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).