JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Noor Faizah Maenofie (NFM), istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Rabu (9/9/2026).
Noor Faizah, yang juga tercatat sebagai Anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari sekaligus Kepala Puskesmas Mulyoharjo, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pemalang, hari ini Rabu (9/9), penyidik melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi Sdr. NFM selaku Anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari / Kepala Puskesmas Mulyoharjo," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Noor Faizah disebutkan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.43 WIB. Kendati demikian, materi pemeriksaan belum dirinci lebih lanjut oleh penyidik.
Sedianya, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pada Senin (7/9/2026). Namun, Noor Faizah berhalangan hadir dan absen pada kesempatan tersebut.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi, Setya Budi Dias (DIS); serta ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menyebutkan, Anom melalui Gus Haris diduga meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah serta pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp1,98 miliar.
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk keperluan "menyelesaikan" perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjerat Anom.