JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di kawasan Jakarta Timur (Jaktim) milik Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY) pada Selasa (8/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," kata Budi dalam keterangannya.
Namun, Budi tidak merinci secara mendetail perihal apa saja BBE yang disita itu. Ia hanya menegaskan, barang bukti yang disita itu selanjutnya akan dilakukan analisis oleh tim penyidik Lembaga Antirasuah.
"Penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap bbe yang diamankan dalam penggeledahan ini," ujarnya.