JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda empat milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraeni (VLA). Penyitaan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan pada 10 Agustus 2026.
"Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan foto yang diperoleh, kendaraan yang disita merupakan Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam. Budi mengatakan, kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta.
"Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan," ujarnya.
KPK masih mendalami keterkaitan kendaraan tersebut dengan perkara yang tengah disidik.
"Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," kata Budi.