JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam lanjutan penyidikan terkait penyidikan dugaan kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu.
Tiga saksi yang dipanggil di antaranya Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Bengkulu Noprisman (NOP), Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni (VLA) dan pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS).
"Para saksi yang dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini yaitu NOP, VLA, EBS," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/8/2026).
Namun Budi belum memastikan apakah ketiganya sudah mengkonfirmasi memenuhi panggilan penyidik. Ia juga merinci lebih jauh apa materi yang akan didalami para saksi.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK," lanjut dia.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari ditetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.