Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Pengembangan perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penerimaan lain oleh Fikri dari pihak swasta yang berkaitan dengan praktik di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Budi menjelaskan, temuan tersebut diperoleh saat penyidik mengusut perkara dugaan korupsi di Rejang Lebong.
"Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," ujar Budi.
Menurut Budi, pihak swasta tersebut diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Atas temuan itu, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengembangkan perkara.
Budi mengatakan, pengembangan penyidikan tersebut masih berada pada tahap awal. Hingga kini, KPK belum menetapkan pihak lain sebagai tersangka dalam perkara pengembangan tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.