JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, Kamis (27/8/2026). Hakim memerintahkan perkara tersebut dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya akan menguji seluruh dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan pokok perkara. Menurutnya, penolakan eksepsi bukan berarti dakwaan jaksa telah terbukti.
"Putusan sela bukanlah putusan mengenai terbukti atau tidak terbuktinya dakwaan Penuntut Umum. Putusan tersebut juga tidak berarti bahwa seluruh konstruksi, tuduhan, maupun angka kerugian negara yang dicantumkan dalam surat dakwaan telah dinyatakan benar," kata Mellisa seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Mellisa mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsi Yaqut. Dia menyebut tahap pembuktian menjadi kesempatan bagi tim pembela untuk menguji seluruh dakwaan jaksa.
"Putusan sela hanya membawa perkara ini memasuki tahap berikutnya: pembuktian di persidangan," katanya.