JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan, yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan putusan tersebut bukan berarti dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terbukti. Menurutnya, putusan sela justru menjadi awal bagi tim hukum Yaqut untuk membuktikan pembelaannya dalam persidangan pokok perkara.
Mellisa mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsi Yaqut dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Tentu kami sebagai tim kuasa hukumnya Gus Yaqut mengapresiasi, menghormati putusan apa yang disampaikan oleh majelis hakim tadi dalam putusan sela, di mana disampaikan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Mellisa seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Mellisa menegaskan, putusan sela tersebut tidak membuktikan dakwaan jaksa KPK terhadap Yaqut. Menurut dia, berbagai hal yang didakwakan masih harus diuji dalam persidangan pokok perkara.
"Artinya, putusan sela ini bukanlah putusan yang membuktikan apakah terbukti atau tidak terbukti dakwaan, ya. Tidak berarti konstruksi dakwaan, alur, aliran dana, perbuatan, termasuk kerugian negara itu sudah terbukti. Ini justru awal dari pembelaan yang akan kami buktikan nanti di pokok perkara minggu depan," ujarnya.