Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksepsi Gus Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Justru Awal Pembelaan Kami

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2026 |18:08 WIB
Eksepsi Gus Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Justru Awal Pembelaan Kami
Gus Yaqut (foto: Okezone)
A
A
A

Dia mengatakan sejumlah hal yang sebelumnya disampaikan dalam nota keberatan akan kembali diuji dalam persidangan pokok perkara. Salah satunya terkait perbuatan Yaqut yang menjadi dasar dakwaan serta aliran dana yang disebut jaksa diterima kliennya.

"Karena apa yang kami sampaikan di dalam nota perlawanan terkait apa perbuatan Gus Yaqut sehingga didakwa pada hari ini, kemudian apa aliran dana, bagaimana yang masuk kepada beliau, apakah ini masuk ke kerugian negara atau tidak, itu nanti kami tentu mintakan nanti di dalam proses persidangan," katanya.

Mellisa meminta jaksa penuntut umum membuktikan dakwaan dengan bukti yang jelas dan nyata. Dia menekankan bahwa beban pembuktian berada pada penuntut umum.

"Kami berharap penuntut umum dapat membuktikan—karena beban pembuktiannya ada di penuntut umum, ya. Penuntut umum dapat membuktikan, memberikan direct evidence secara jelas, secara nyata, perbuatan apa, bagaimana, seperti apa, ada peristiwanya atau tidak," tegas Mellisa.

Menurutnya, seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan nantinya harus diuji, termasuk terkait aliran dana sebesar US$271.500 yang disebut jaksa diterima Yaqut dalam perkara kuota haji.

"Tidak boleh ada keterangan sepihak, nanti kita uji ya di sini. Kita sudah catat semuanya, termasuk terkait dengan aliran US$271.500, ya. Yang itu adalah keterangan sepihak dan seterusnya," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement