JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Masa penahanan Silmy diperpanjang selama 30 hari, terhitung sejak 2 September hingga 1 Oktober 2026.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan yang ketiga terhadap tersangka SK, untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 1 Oktober 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (27/8/2026).
Budi menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara," ujar Budi.