Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs Selama 40 Hari

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2026 |08:14 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs Selama 40 Hari
Silmy Karim (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa tahanan mereka diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (23/6/2026).

Masa penahanan Silmy akan diperpanjang sejak 24 Juni 2026. Sedangkan tersangka lainnya sejak 23 Juni 2026. Budi menyebut perpanjangan masa tahanan ini dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus alat bukti.

"Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya," imbuh dia.

Budi menuturkan, penyidik KPK sejauh ini juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. Bahkan, pada pekan lalu penyidik masih melakukan upaya paksa berupa penggeledahan hingga penyitaan aset yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement