Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |16:22 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (5/8/2026). Praperadilan ini merupakan upaya hukum untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana dan aspek administrasi proses penyidikan.

"Bahwa kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.

Menurutnya, sebuah proses yang benar harus dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan hukum acara. Febrie merupakan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara, Jiwasraya dan PT Krakatau Steel.

"Praperadilan bukan cara atau bukan langkah untuk menghindari proses hukum. Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangannya, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara," ujarnya.

Namun, permohonan praperadilan tersebut belum termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Dengan demikian, nomor perkara praperadilan tersebut belum diketahui.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement