JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengembangan tersebut berupa penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum," kata Plt. Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, yang dikutip Rabu (5/8/2026).
Terbitnya sprindik umum berarti belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan tersebut. Tiga sprindik itu terdiri atas dugaan pihak swasta yang memberikan suap kepada pejabat di KPP Banjarmasin. Kemudian, penerimaan suap oleh pejabat lain dan pejabat yang sama dari pihak swasta lainnya. Terakhir, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi artinya ada beberapa hasil tindak pidana yang ditemukan di hasil penyidikan tersebut, kemudian kita kembangkan ke perkara TPPU-nya untuk mengejar aset pemulihan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak.