Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie di Jaksel, Sita Dokumen Terkait TPPU

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 01 Agustus 2026 |13:58 WIB
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie di Jaksel, Sita Dokumen Terkait TPPU
Kejagung geledah rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Jaksel (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di salah satu rumah mantan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penggeledahan itu dilakukan di Jl. Radio I No. 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat 31 Juli 2026 kemarin sekira pukul 18.30-21.30 WIB.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim 9) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA yang beralamat di Jl. Radio I No. 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Anang, Sabtu (1/8/2026).

Dalam penggeledahan itu, kata Anang, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan TPPU. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, tim penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh tim penyidik.

"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, ia terlihat tidak menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol.

Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya dalam perkara tersebut. Selain Febrie, ada pihak swasta Don Ritto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement