Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa 24 Saksi dan Tetapkan Tersangka Baru

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 31 Juli 2026 |07:48 WIB
Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa 24 Saksi dan Tetapkan Tersangka Baru
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono.
A
A
A

JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus dugaan TPPU yang menjerat Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Terbaru, Kejagung telah memeriksa 24 orang saksi dan menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus ini.

"Kemudian dari seluruh total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI, Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, penanganan kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal pidana korupsi dan lainnya yang menjerat Febrie tersebut menjunjung asas praduga tidak bersalah. Dalam kasus itu, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi, termasuk perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum Don Ritto Cs.

"Telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan Jaksa terkait penanganan perkara di Jampidsus, antara lain PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, kemudian dari LPEI, kemudian yang ketujuh PT Bandung Indah Gemilang," tuturnya.

"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," kata Rudi lagi.

Selain memeriksa saksi, tambahnya, Kejagung juga telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni NH (Nurman Herin) karena melakukan dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang. Nurman kini ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement