JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak untuk berkomentar mengenai kematian Sutrimo, yang merupakan Kepala Rumah Tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, kejadian tersebut tidak berada di bawah penanganan Kejagung.
"Sebelumnya kami mohon maaf, kami tidak menangani masalah tersebut sehingga kami tidak memberikan komentar," ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Adapun Sutrimo ditemukan tidak bernyawa di halaman sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Kasus kematian Sutrimo menimbulkan berbagai respons dan spekulasi di kalangan masyarakat.
Penanganan kematian Sutrimo sendiri dilakukan oleh kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, lantaran kasus tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hingga kini, kematian Sutrimo masih menjadi misteri bagi masyarakat.
DPR RI pun turut berkomentar agar kasus kematian Sutrimo bisa segera diungkap ke publik guna menghindari berbagai spekulasi yang muncul di kalangan publik.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.