JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan uang dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) diduga memeras bawahannya dan swasta sebesar Rp1,98 miliar.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, awalnya Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya.
"Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).
Selain urusan pribadi, KPK menemukan dugaan uang tersebut digunakan untuk mengurus perkara di KPK.
"Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," ujarnya.
Taufik melanjutkan, Gus Haris kemudian mencoba menghubungi Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku ayah dari oknum KPK. Selanjutnya ketiganya sepakat melakukan pertemuan.
"Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar," ucapnya.