JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 7 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta dan kepolisian.
"Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, yang terdiri dari 3 orang saksi pihak swasta yakni WF, BM, dan H, serta 4 orang saksi dari penyidik Kepolisian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Anang menyampaikan, Tim Sembilan Kejagung masih melakukan pemeriksaan saksi. Hal itu ditujukan untuk memperkuat pembuktian di perkara tersebut.
"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," pungkasnya.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU sebagaimana Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu terbit pascapenyerahan penanganan perkara beserta barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah, ini penting," terang Koordinator Tim Sembilan Kejagung, Rudi Margono.