JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah kini berada di bawah kendali Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Hal ini diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara pelantikan sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejagung, Jumat (24/7/2026).
"Saya tegaskan, penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan tim sembilan yang dipimpin oleh Rudi Margono, selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan," ujar Burhanuddin.
Hal serupa disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. Ia menjelaskan bahwa Koordinator Tim 9 dipegang oleh Rudi Margono. Namun, pihaknya tetap siap memberikan dukungan teknis jika dibutuhkan.
"Untuk koordinator tetap Pak Jamwas. Namun untuk dukungan teknis dan pengendalian teknis lainnya akan kami lakukan," kata Kuntadi.
Selain membentuk tim khusus, Kejagung nantinya juga akan mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal penyidikan perkara tersebut.
Adapun susunan Tim 9 yang bertugas menyidik kasus Febrie Adriansyah adalah sebagai berikut:
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.