JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menerima kunjungan keluarga pada Senin (27/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Febrie juga menerima kiriman makanan.
"Benar, hari ini pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap FA di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
"Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat," sambungnya.
Menurut Budi, kunjungan tersebut merupakan prosedur yang berlaku di KPK dan juga diberikan kepada tahanan lainnya.
"Sebagai tahanan di Rutan KPK, FA mendapat hak-haknya, termasuk kunjungan keluarga, sesuai dengan tata tertib di Rutan KPK. Hak-hak dasar sebagai seorang tahanan ini juga didapatkan oleh tahanan lainnya," ujarnya.