JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses registrasi di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggunaan rompi tahanan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di rumah tahanan KPK.
"Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur," kata Budi, Senin (27/7/2026).
Budi menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa terhadap Febrie selama menjalani masa penahanan. Menurutnya, seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku bagi setiap tahanan KPK.
"Dalam penahanannya terhadap Tersangka FA, tidak ada perlakuan istimewa, semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK," ujarnya.