JAKARTA - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7/2026). Menyusul penetapan tersangka dan penahanan, kubu Febrie belum memutuskan untuk mengajukan praperadilan.
Penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan timnya masih perlu berdiskusi lebih dulu. Mengingat dia juga baru mendapat kuasa untuk mendampingi Febrie dalam kasus tersebut, sehingga perlu ada komunikasi dengan kliennya.
”Ini kan baru selesai proses pemeriksaan, nanti tentu di tim kami berdiskusi terlebih dahulu dan melihat secara substansi ataupun secara strategi ke depan,” kata Febri, Sabtu (25/7/2026).
Di luar itu, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut enggan terlalu banyak berkomentar, termasuk soal proses hukum yang dimulai di kepolisian dan kini berlanjut di kejaksaan. Dia menekankan bahwa fokusnya adalah kasus yang berdasar pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) di kejaksaan.
”Kami fokus pada proses pemeriksaan dengan dasar surat perintah penyidikan di kejaksaan. Karena yang memeriksa adalah para penyidik di kejaksaan, yaitu Tim 9,” kata dia.