Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Febri Diansyah Bocorkan Pembicaraan dengan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Lengkapnya!

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 27 Juli 2026 |18:04 WIB
Febri Diansyah Bocorkan Pembicaraan dengan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Lengkapnya!
Febri Diansyah Bocorkan Pembicaraan dengan Febrie Adriansyah/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah kembali menerima kunjungan pada, Senin (27/7/2026). Kunjungan datang dari tim kuasa hukumnya, Febri Diansyah.

Febri menyatakan, dalam dua jam pertemuan, mereka fokus terkait substansi perkara hukum yang disangkakan ke kliennya.

"Jadi poin utamanya adalah ada begitu banyak wilayah yang abu-abu, wilayah yang samar secara hukum saat ini yang belum clear," kata Febri usai jenguk kliennya di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mantan Jubir KPK ini mengungkapkan, salah satu yang masih abu-abu adalah terkait predikat crime-nya. Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu menjelaskan secara gamblang ke publik terkait predikat crime-nya yang disangkakan kepada kliennya.

"Kenapa ini penting? Kalau predikat crime-nya tindak pidana korupsi nanti sidangnya di pengadilan Tipikor. Tapi kalau predikat crime-nya tindak pidana yang lain enggak mungkin dibawa ke pengadilan Tipikor," ujarnya.

"Undang-undang 8 tahun 2010 itu mengatur ada 25 jenis predikat crime. Ditambah satu tambah satunya ini ancaman pidana yang 4 tahun lebih. Nah, ini kan harus clear. Predikat crime itu apa dan perbuatan yang mana. Ini juga jadi poin bagi kami untuk didalami lebih lanjut karena belum jelasnya predikat crime dalam tidak pidana pencucian uang ini," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement