Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita SGD8.500

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |19:20 WIB
Geledah Ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita SGD8.500
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita SGD8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang salah satunya menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK).

Disebutkan, uang dalam bentuk valuta asing itu diamankan dari ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko. "(dari ruangan) Kepala Kanim Jaksel," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026).

Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Selasa 4 Agustus 2026 itu, tim KPK juga menyasar Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Dari dua lokasi tersebut, tim Lembaga Antirasuah menyita sejumlah barang bukti.

"Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," ujarnya.

Budi menjelaskan, barang bukti yang diamankan nantinya akan dianalisis dan didalami lebih lanjut oleh penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian pada Kamis 4 Juni 2026. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu 3 Juni 2026.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement