Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita SGD8.500

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |19:20 WIB
Geledah Ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita SGD8.500
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Budi mengatakan, Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 4 Juni 2026.

Silmy bersama tujuh orang lainnya akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama. Adapun delapan tersangka tersebut adalah sebagai berikut:


1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement