JAKARTA - Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, dan Kepolisian Daerah Bali menggelar Operasi Gabungan, pada Kamis 17 September 2026 malam.
Operasi yang digelar di Umalas, Seminyak, dan Canggu ini membidik Warga Negara Asing (WNA), yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 13 WNA yang kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Di Canggu, tim mendapati seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. Ia diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk berkegiatan sebagai PSK dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan mengarahkan tim ke sebuah apartemen. Di lokasi tersebut, seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG diamankan karena diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.
Pemeriksaan sistem keimigrasian menunjukkan IP memegang izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026, sementara ITAS Investor milik OG tercatat telah berakhir pada 14 Oktober 2025.