Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imigrasi Tangkap 5 WNA Sindikat Judol, Palsukan Syarat Izin Tinggal

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 12 September 2026 |18:10 WIB
Imigrasi Tangkap 5 WNA Sindikat Judol, Palsukan Syarat Izin Tinggal
WNA Diamankan Imigrasi (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Kantor Imigrasi Tangerang menangkap lima warga negara asing (WNA), yang diduga memalsukan persyaratan perpanjangan izin tinggal dan terlibat dalam jaringan perjudian online internasional.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan, menyatakan, hal ini bermula pada 29 Agustus 2026 ketika pihak imigrasi menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) melalui aplikasi e-visa.

Permohonan ini diajukan oleh dua WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WH dan ZL, serta tiga WNA asal Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH.

Petugas verifikator kemudian menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang dilampirkan sebagai salah satu syarat mutlak pengajuan. Tiket tersebut diduga kuat milik orang lain yang diubah namanya.

Setelah memanggil para pemohon untuk klarifikasi pada 7 September 2026, petugas melakukan pengawasan lanjutan ke sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas mendapati puluhan perangkat elektronik yang beroperasi secara otomatis.

"Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang ketika ditemukan petugas, perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis. Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit komputer, 1 (satu) unit laptop dan 26 (dua puluh enam) unit telepon genggam," kata Barron dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9/2026).

.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement