JAKARTA - Imigrasi mengamankan 55 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (WN RRT) dalam operasi pengawasan yang berlangsung, pada Kamis (3/9) di kawasan pembangunan gedung data center Sinarmas Plus dan Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan. Pengamanan puluhan WNA tersebut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, operasi ini bermula dari patroli siber yang mendapati indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di lokasi proyek pembangunan tersebut.
Petugas kemudian mengantongi identitas sejumlah WNA yang beraktivitas di sekitar lokasi. Di antaranya FZ, HL, JY, SY, dan ZZ, lima pria pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT BOS.
Selain itu, ditemukan pula satu orang berinisial XX, pemegang visa kunjungan multipel dengan PT WD sebagai penjamin. Di lokasi, Imigrasi juga mengidentifikasi SJ, XB, dan ZP, tiga WN Tiongkok pemegang visa kunjungan tanpa penjamin.
"Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi (pengawasan)," kata Hendarsam dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Ditjen Imigrasi mengidentifikasi sebanyak 55 WN RRT yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di lokasi pembangunan Data Center SM+ dan Galeri Smartfren HQ, BSD, Tangerang Selatan.