Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imigrasi Blora Usir 4 WN Tiongkok, Terbukti Langgar Izin Tinggal

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 27 Juli 2026 |21:10 WIB
Imigrasi Blora Usir 4 WN Tiongkok, Terbukti Langgar Izin Tinggal
Imigrasi Blora Usir 4 WN Tiongkok (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mendeportasi empat warga negara (WN) Tiongkok, karena menyalahgunakan izin tinggal. Keempatnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 untuk prainvestasi, namun bekerja di sektor konstruksi.

Kepala Kantor Imigrasi Blora, Gilang Danurdara, mengatakan tindakan tegas tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Kabupaten Grobogan.

Laporan tersebut menyebutkan adanya warga negara asing yang diduga bekerja di bidang konstruksi di wilayah Kabupaten Grobogan.

Setelah melakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan empat warga negara Tiongkok, terdiri atas tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, dan WZY serta satu perempuan berinisial WYM, yang sedang melakukan pekerjaan konstruksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan aktivitas yang dilakukan keempat WNA tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimiliki. Mereka bekerja di bidang konstruksi meski hanya mengantongi Visa Prainvestasi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement