JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara (WN) Vietnam yang diduga melakukan praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Keduanya juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Ryan Kasim mengatakan, kedua WN Vietnam berinisial THT dan NNQVT dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
"Keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujar Ryan, Sabtu (18/7/2026).
Ryan menjelaskan, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan THT. Sementara itu, NNQVT sempat melarikan diri ketika proses pemeriksaan berlangsung.
Untuk mempermudah pencarian, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi.