JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre. Hal ini merespons maraknya modus penipuan yang kerap muncul menjelang musim haji.
"Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, maupun haji tanpa daftar resmi," kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Ia menegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Sementara itu, visa lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk ibadah haji.
Dia mengungkapkan bahwa berhaji tanpa visa resmi dapat dikenai berbagai sanksi tegas oleh Pemerintah Arab Saudi, mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
"Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," ujarnya.