Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Waspada! Tawaran Haji Tanpa Antre Bisa Berujung Deportasi dan Denda

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 26 April 2026 |03:10 WIB
Waspada! Tawaran Haji Tanpa Antre Bisa Berujung Deportasi dan Denda
Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaf (Foto: Okezone)
A
A
A

Ia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani jemaah haji ilegal yang berangkat dengan visa nonprosedural.

Bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), hingga saat ini sebanyak 13 WNI dengan visa nonprosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Kemenhaj pun mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi atau praktik penipuan promosi haji tanpa antre melalui jalur tidak resmi.

"Bapak/Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah aplikasi yang kami bangun dan dapat digunakan oleh jemaah serta petugas untuk melaporkan berbagai permasalahan maupun kendala selama operasional haji berlangsung," jelasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement