JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti sebagai saksi, Jumat (28/8/2026). Haryo dipanggil terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, Haryo dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara yang turut menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas)," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
Selain Haryo, penyidik juga memanggil Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kadek Okta Dwi Putra, serta Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Alberto Vicense Cianry Lake.
Meski demikian, Budi belum menjelaskan materi yang akan didalami dari ketiga saksi tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar," lanjut Budi.