Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2026 |23:30 WIB
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp20,18 miliar, hasil penindakan sepanjang 2025 hingga Juli 2026. Barang yang dimusnahkan terdiri atas jutaan batang rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Pemusnahan dilakukan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11,81 miliar.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas hasil tembakau ilegal sebanyak 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram, serta MMEA sebanyak 1.506 botol atau setara 901,93 liter.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas hasil penindakan sekaligus upaya menjalankan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Hendri dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Hendri mengatakan, Bea Cukai Jakarta akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mencegah peredaran BKC ilegal.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement