Pemusnahan BMMN tersebut dilakukan melalui sinergi Bea Cukai bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN dan memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan.
Selain potensi kerugian negara sebesar Rp11,81 miliar, sebagian perkara juga telah diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dengan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan pihaknya telah menggagalkan penyelundupan rokok ilegal atau tanpa pita cukai sebanyak 1,2 miliar batang sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Berdasarkan data Bea Cukai, jumlah pengungkapan tersebut meningkat hampir 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Berarti hampir 100% dari tahun lalu. Tahun lalu satu semester kita hanya mencapai sekitar 600 juta batang, tetapi saat ini kita bisa berhasil sampai 1,2 miliar batang rokok,” kata Djaka.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.