Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

112 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polisi Bongkar Modusnya!

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Sabtu, 05 September 2026 |01:05 WIB
112 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polisi Bongkar Modusnya!
Karhutla (Foto: Dok BNPB)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi mengungkap para tersangka diduga melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan.

"Modus operandinya adalah lebih dominan itu adalah dengan pembukaan untuk pembukaan lahan," kata Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026).

Pipit mengatakan, pembakaran tersebut ada yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian. Meski demikian, keduanya bertujuan untuk melakukan pembukaan lahan.

"Mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini, baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja," tuturnya.

Total luas lahan yang terbakar dan masuk dalam penyidikan di sembilan wilayah kepolisian daerah mencapai 4.738,49 hektare. Polda Riau mencatat luas lahan terbesar dalam penyidikan, yakni mencapai 2.112,25 hektare. Selanjutnya, Polda Kalimantan Barat menangani lahan seluas 1.692,9 hektare.

Kemudian, Polda Lampung mencatat luas lahan seluas 637,4 hektare. Sementara Polda Kalimantan Tengah menangani lahan dengan luas 123,7 hektare, disusul Polda Kalimantan Timur seluas 87,79 hektare.

Adapun Polda Sumatera Selatan menangani perkara dengan luas lahan 40,25 hektare, Polda Aceh 27,82 hektare, dan Polda Jambi 11,75 hektare. Sementara luas lahan terkecil tercatat di wilayah Polda Kalimantan Selatan, yakni 4,63 hektare.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement