JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan buka suara, terkait beredarnya kabar warga negara (WN) Israel masuk ke Indonesia hingga tinggal di Bali. Bahkan, mereka disebut memiliki usaha di Pulau Dewata.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan, Eko Budianto, menjelaskan penerbitan visa terhadap WN Israel memerlukan proses verifikasi lintas kementerian/lembaga.
"Jadi harus melalui pelibatan, pembahasan, dan persetujuan dari kementerian/lembaga terkait, dari Kementerian Luar Negeri, dari BIN, dari Polisi, dari Kejaksaan, dari BAIS, kemudian dari Kementerian Dalam Negeri juga ada. Salah satunya adalah Israel. Jadi verifikasinya tidak kemudian dari Imigrasi, persetujuan tidak dari Imigrasi," kata Eko di kantornya, Rabu (12/8/2026).
Ia melanjutkan, berdasarkan penelusuran di lapangan, ditemukan WN Israel yang masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan status kewarganegaraan ganda.