Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Overstay Lebih dari 8 Tahun, WN Nigeria Ditahan di Lapas Bekasi

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2026 |10:58 WIB
 Overstay Lebih dari 8 Tahun, WN Nigeria Ditahan di Lapas Bekasi
Penangkapan WN NIgeria (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kantor Imigrasi Bekasi menetapkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial OCO sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian. OCO diketahui telah melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 3.073 hari, atau lebih dari delapan tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terungkap dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada 6 April 2026 di salah satu apartemen di wilayah Bekasi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan bahwa yang bersangkutan telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun," kata Anggi, Selasa (11/8/2026).

Setelah temuan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi melakukan pendalaman terhadap perkara. Proses tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Pada 26 Mei 2026, PPNS Keimigrasian bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement