Dari hasil pemeriksaan tersebut, kelima WNA tersebut diketahui telah berada di Indonesia selama satu bulan. Dua WNA asal RRT berperan sebagai operator sistem yang memantau transaksi, sementara tiga WNA Vietnam bertugas menampung aliran dana dari situs judi online dengan modus permainan peladen (game online) yang menyasar pasar Vietnam.
Adapun, praktik ilegal ini diperkirakan meraup keuntungan hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap harinya. Selain kelima orang tersebut, imigrasi juga memantau tujuh WNA lain yang sempat melarikan diri dan dua di antaranya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian (Subject of Interest).
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp200 juta. Pihak imigrasi saat ini masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para pelaku serta membuka opsi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan jika unsur pidana tidak terpenuhi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.