JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Federal Bureau of Investigation (FBI) mengungkap kasus dugaan tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik seolah-olah data tersebut autentik.
Dalam perkara ini, modus operandinya adalah Business Email Compromise (BEC), yakni jenis kejahatan siber dengan melakukan penyamaran sebagai pihak terpercaya melalui peretasan email sebuah perusahaan.
“Ada seorang warga negara Amerika yang memiliki perusahaan bernama IQ Power Tools berkedudukan di Amerika telah dimanipulasi datanya berdasarkan laporan dari FBI maupun dari PPATK,” kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, dalam jumpa pers, Rabu (19/8/2026).
Dalam pengungkapan perkara ini, Polri menangkap dua orang tersangka, yakni warga negara Indonesia (WNI) LPK (56) dan warga negara China LJ (46).
Pelaku menampung uang hasil kejahatan dengan rekening Bank BCA atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama. “Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai 285.859 US dollar atau setara dengan Rp5 miliar,” ujar Deddy.
Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Jakarta Selatan pada 9 Juli 2026.
“Tersangka berinisial LPK adalah orang yang memang disuruh oleh seseorang yang berinisial CW yang saat ini masih kami lakukan pencarian karena merupakan berdasarkan domisilinya warga negara China,” ujar Deddy.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.