JAKARTA - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi seksual berkedok kafe di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengungkapkan modus tersangka dalam mempekerjakan para korban.
"Modus operandi daripada kasus ini, para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe, karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe," kata Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, Rabu (8/7/2026).
"Dari sekian kafe kami indikasikan ada empat tempat ya atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana," imbuhnya.
Ia menjelaskan, para korban diwajibkan untuk menemani, mengonsumsi alkohol saat melayani pria hidung belang. Kemudian, korban juga diminta menyanyi hingga melakukan persetubuhan.
"Kemudian selain melakukan pendampingan, mereka juga di- diwajibkan untuk menemani atau ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan," ujarnya.