Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anak-Anak Dijadikan PSK di 4 Kafe Bekasi, Begini Modus Pelaku

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 09 Juli 2026 |10:28 WIB
Anak-Anak Dijadikan PSK di 4 Kafe Bekasi, Begini Modus Pelaku
Ilustrasi PSK anak (Foto: Freepik)
A
A
A

Praktik eksploitasi seksual ini tersebar di empat kafe di wilayah Cibitung. Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diketahui memiliki peran ganda, mulai dari muncikari, kasir, hingga bagian pemasaran (marketing) kafe.

Atas perbuatannya, ke-12 tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.

Tersangka juga dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP yakni Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement